Salat Dengan Aksesoris Terbuat Dari Kulit Hewan

TANYA: Bagaimana hukum memakai pakaian atau aksesoris seperti ikat pinggang yang terbuat dari kulit binatang yang halal dimakan, tapi berasal dari negeri non muslim?

JAWAB: Diperbolehkan memakai pakaian atau aksesoris seperti itu dalam kehidupan keseharian. Tidak ada keharusan memakai pakaian suci dalam kehidupan keseharian, namun pakaian dan aksesoris seperti itu tidak boleh dipergunakan saat melaksanakan shalat, karena salah satu persyaratan sah shalat adalah kesucian pakaian shalat.