Salat di Masjid Direktur Bank

TANYA: Salam Ustad. Bagaimana hukumnya melaksanakan salat di mesjid yang saya tahu penyumbang lantai mesjid tersebut Direktur sebuah bank konvensional?

JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah. Tidak ada masalah atau boleh melakukan salat di tempat tersebut, karena hasil dari Bank tidak semuanya haram.

Selama kita tidak tahu secara pasti, bahwa uang yang disumbangkan untuk membangun masjid tersebut adalah dari penghasilan haram, maka tidak bisa kita hukumi haram dan tidak sah, dengan kata lain, salah kita tetap bisa dihukumi halal dan sah.