Salat Jumat Online
TANYA: Salam Ustadz. Apakah salat Jumat via online diperbolehkan dan sah?
JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah. Salah satu syarat berjamaah baik dalam salat Jumat atau salat jamaah lainnya adalah kesatuan tempat antara imam dan makmum serta kebersambungan satu dengan yang lain dalam arti tidak ada jarak yang jauh atau tidak wajar, yakni lebih dari satu langkah (1 meter) antara tempat berdiri seorang makmum dengan makmum di sebelahnya atau satu langkah antara tempat sujud seorang makmum dengan tempat berdiri makmum di depannya dan pada saf terdepan dengan tempat berdiri imam, oleh karena itu tidak sah salat Jumat via online.
Tentu boleh saja dan bahkan baik jika berhalangan untuk ke mesjid atau ke tempat dilakukan shalat Jumat, mengikuti khotbah jumat via onlie dari rumah lalu melaksanakan salat Dzuhur sendiri atau berjamaah bersama keluarga.