Sanksi Bagi yang Melanggar Sumpah

TANYA: Salam Ustad. Bagaimana hukumnya orang yang melanggar sumpah?

JAWAB: Alaikumussalam wr. Orang yang melanggar sumpah untuk melakukan sebuah pekerjaan atau meninggalkannya, berkewajiban menunaikan kaffarah (sanksi), yaitu memberi makan 10 orang miskin atau memberikan pakaian kepada 10 orang miskin. Jika ia tidak mampu, maka harus berpuasa selama 3 hari.