Suara Perempuan
TANYA: Salam. Apakah suara seorang peremupuan juga bagian dari aurat sehingga tidak boleh didengar oleh non muhrimnya?
JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah. Suara seorang perempuan bukanlah aurat jika disampaikan sebagai pembicaraan biasa. lain halnya jika disampaikan dalam bentuk lagu sendirian, maka hukumnya haram untuk memperdengarkannya kepada laki-laki non muhrim.