Syarat Sahnya Talak
TANYA : Assalamualaikum. Apakah sudah dianggap sah jatuh talak, jika seorang suami mengatakan kepada istrinya: “Jika kamu selingkuh kita langsung talak.” Ternyata benar, di kemudian hari dia selingkuh sesuai pengakuannya?
JAWAB: Alaikumussalam Warahmatullah. Tidak, karena dalam fikih Ahlulbait terdapat syarat dan rukun yang harus terpenuhi sehingga talak menjadi sah, yaitu sebagai berikut;
Pertama, menggunakan lafadz talaq bahasa Arab.
Kedua, mengucapkan lafadznya di hadapan dua orang saksi adil laki-laki dari pengikut Ahlulbait.
Ketiga, mengucapkan lafadz di saat istri dalam keadaan suci dan belum melakukan hubungan badan setelah haidh terakhirnya.