Taklid Pada Marja yang Sudah Wafat

TANYA: Salam. Apa boleh bertaklid pada figur Ayatulloh yang sudah wafat? Artinya tidak hidup sezaman dengan kita.

JAWAB: Alaikumussalam wr. Bagi para pemula yakni yang baru balig atau baru menganut madzhab Ahlulbait, tidak diperkenankan untuk taqlid pada marja yang sudah wafat, dengan kata lain harus bertaklid pada marja yang masih hidup.

Adapun bagi yang sudah bertaklid pada seorang marja di masa hidupnya, lalu sang marja itu wafat, maka saat ini boleh saja melanjutkan taklid pada marja yang sudah wafat. Boleh juga mengumpulkan (tab’iydh atau talfiyq) yaitu pada sebagian masalah tetap melanjutkan fatwa marja yang sudah wafat, seperti Imam Khomeini dan pada sebagian masalah yang lain mengikuti Imam Ali Khamenei dengan catatan setelah mengikuti Imam Ali Khamenei dalam masalah tertentu misalnya hukum A, tidak boleh kemudian kembali lagi ke fatwa Imam Khomeini yang menghukumi masalah A yang berbeda dengan beliau.