Taklif Bagi Orang yang Tidak Gila Permanen

TANYA: Mohon penjelasan kategori orang hilang akal (gila) yang tidak ada kewajiban (taklif) atasnya menjalankan syariat? Dan bagaimana kalau yang kumat-kumatan?

JAWAB: Orang gila atau hilang akal yang tidak permanen, namun kumat-kumatan, maka hukum tidak berlaku baginya di saat dia sedang kumat. Hukum kembali berlaku baginya di saat dia kembali pada kondisi normal.

Tidak ada kewajiban baginya untuk meng-qadha salat yang dia tinggalkan saat kumat, jika kumatnya mencakup seluruh waktu salat (yang dia tinggalkan), yakni dari awal hingga akhir waktu.