Talaq Sesuai Madzhab Ahlul Bait

TANYA: Bagaimanakah cara talaq yang sah dalam madzhab Ahlul Bait?

JAWAB: Talaq dihukumi sah jika dilakukan beberapa hal berikut:

Pertama, suami dengan niat serius menceraikan istrinya dengan menggunakan lafadz talaq bahasa Arab, yaitu Zawjatiy ……………. binti …………. thaliq, atau di hadapan istrinya dia mengatakan: Anti Thaliq.

Kedua, mengucapkan lafadz tersebut di hadapan (hadir) dua orang saksi adil laki-laki dari pengikut Ahlulbait.

Ketiga, mengucapkan lafadz di saat istri dalam keadaan suci dan belum melakukan hubungan badan setelah haidh terakhirnya.