Tata Cara Pembagian Waris Dalam Ahlulbait

TANYA: Salam Ustad. Bila ada seorang laki-laki meninggal dunia, kemudian istrinya juga sudah meninggal. Dia meninggalkan 3 orang anak perempuan, lalu dua saudara, laki-laki dan perempuan. Pertanyaannya, bagaimana tata cara pembagian warisannya?

JAWAB: Alaikumsalam. Dalam fiqih Ahlulbait, 2/3 dari harta warisan diberikan kepada anak-anak perempuan dibagi di antara mereka dengan pembagian yang sama.

Sedangkan sisanya, yaitu 1/3 diberikan kepada saudaranya yang laki-laki dan perempuan dengan pembagian laki-laki dapat dua bagian dari perempuan.