Thalaq

TANYA:
Bagaimana cara Suami menceraikan istrinya yang mana istri itu jauh dari suaminya dalam arti ( tidak berada dalam satu kota)?

JAWAB:
Prosesi perceraian atau thalaq tidak harus di hadapan istrinya, karena itu seorang suami bisa saja mengucapkan lafadz thalaq di hadapan dua orang saksi laki-laki adil yang berada di kota lain tanpa kehadiran sang istri.
Cara kedua sang suami bisa saja untuk mewakilkan kepada orang lain untuk mengucapkan lafadz thalaq di hadapan dua irang laki-laki adil