Tidak Ada Kewajiban Khumus Berulang Dari Harta yang Sama

TANYA: Pembelian rumah kedua dari yang pernah saya baca, apabila merupakan kelebihan harta wajib dikeluarkan khumusnya. Apakah pembayaran dari dana yang sudah pernah dikeluarkan khumusnya itu tetap wajib dikeluarkan lagi? Karena dalam pembayaran pembelian rumah ini, sebagiannya adalah dana yang sudah dikhumusi (uang tabungan beberapa tahun lalu yang sudah dikhumusi) dan sebagiannya dicicil setiap bulan dari gaji yang didapat?

JAWAB: Pembelian dan pemanfaatan uang yang sudah dikeluarkan khumus tidak (lagi) terkena kewajiban khumus walaupun masih ada pada tahun-tahun berikutnya.