Tubektomi Pada Wanita

TANYA: Salam Ustad, afwan mengganggu. Mau tanya, apakah steril semacam tubektomi (kontrasepsi untuk mencegah kehamilan di mana saluran tuba wanita dipotong atau ditutup) itu dibolehkan di dalam Madzhab Ahlulbait, Ustad?

JAWAB: Alaikumussalam wr. Jika tidak permanen hukumnya boleh. Adapun jika permanen, tidak boleh, kecuali demi alasan kesehatan atau keselamatan jiwa.