Wanita Tak Wajib Iddah Bila Bercerai Tanpa Berhubungan Badan

TANYA: Salam Ustad. Apabila seseorang yang menikah daim atau mut’ah tapi belum pernah melakukan hubungan badan lalu bercerai, apakah tetap berkewajiban untuk iddah? Dan bagaimana dengan seorang istri yang ditinggal wafat oleh suaminya dan belum melakukan hubungan badan?

JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah. Tidak ada kewajiban iddah bagi seorang istri yang dicerai oleh suaminya sebelum melakukan hubungan badan, baik dalam nikah daim atau mut’ah. Adapun seorang istri yang ditinggal wafat oleh suaminya, maka wajib baginya untuk beriddah selama empat bulan sepuluh hari, baik sudah melakukan hubungan badan atau belum, baik dengan nikah daim atau mut’ah.