Warisan Anak dan Istri

TANYA: Assalamualaikum Ustadz. Ayah saya wafat meninggalkan 1 orang istri yaitu Ibu saya dan 2 anak laki serta serta 3 anak perempuan Bagaimana pembagian warisnya?

JAWAB: Alaikumussalam wr. Istri mendapatkan 1/8, sisanya adalah hak anak-anak, dengan pembagian laki-laki dua bagian dari anak perempuan.

Jadi harta yang ada dibagi 8. Satu bagian darinya adalah hak Istri almarhum, 3 bagian darinya untuk anak-anak perempuan yakni masing-masing 1 bagian dan 4 bagian darinya untuk 2 anak laki, masing-masing 2 bagian.