Warisan Boleh Diberikan Kepada Bukan Ahli Waris, Dengan Syarat!
TANYA: Assalamul’aikum. Si Pewaris dalam surat wasiatnya memberikan sebagian harta warisnya kepada yang bukan ahli waris. Bagaimana menurut Fiqh Ahlul bait ?
JAWAB: Wa’alikumsalam wr. Wasiat untuk memberikan sebagian harta peninggalan kepada selain ahli waris diperkenankan dan berlaku maksimal 1/3 dari jumlah warisan.
Adapun jika lebih dari 1/3 maka kelebihannya kembali kepada kerelaan atau tidaknya ahli waris.