Warisan Suami dan Saudara

TANYA: Assalamualaikum Ustad. Ada seorang perempuan yang meninggal dunia dan dia meninggalkan suami dan saudara. Di saat yang sama, ia tidak punya anak dan kedua orang tuanya sudah meninggal, bagaimana pembagian warisannya?

JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah. Warisan dibagi menjadi dua; setengahnya (50%) diberikan kepada suami dan sisanya merupakan saudara-saudara Almarhumah dengan pembagian laki-laki dua bagian dari perempuan.

Tentu pembagian di atas dalam kondisi semua saudara-saudara almarhumah merupakan saudara kandung yakni se-Ayah dan se-Ibu. Adapun jika ada lagi saudara se-Ayah saja dan atau seibu saja, maka bagian setengahnya itu adalah sebagai berikut:

Pertama, saudara se-Ayah tidak mendapatkan warisan selama masih ada saudara se-Ayah dan se-Ibu, jadi pembagian dilakukan seperti contoh di atas.

Kedua, jika yang ada adalah saudara kandung dan saudara se-Ibu saja, maka saudara se-Ibu saja mendapatkan 1/6 (dari 50% kedua). Jika sendirian dan jika lebih dari satu maka mereka mendapatkan 1/3 dengan dibagi sama rata dan sisanya yaitu 5/6 atau 2/3 diberikan kepada saudara-saudara sekandung dengan pembagian laki-laki dua kali bagian perempuan.

Ketiga, jika yang ada adalah saudara-saudara se-Ibu dan saudara-saudara se-Ayah, maka, sama dengan poin 2 dari sisi saudara se-Ibu dan untuk saudara se-Ayah menduduki kedudukan saudara kandung.