Yang Berhak Menerima Warisan
TANYA: Assalamualaikum. Siapa sajakah yang berhak menerima warisan?
JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah. Ahli waris terbagi menjadi dua :
Pertama, Mendapatkan warisan dalam semua keadaan, yaitu suami dari istrinya yang meninggal dan sebaliknya istri dari suaminya yang meninggal.
Kedua, Yang mendapatkan di saat urutan sebelumnya tidak ada, yaitu
1) Orang tua (ayah, ibu, kakek, nenek dan anak (cucu,…).
2) Saudara laki dan perempuan.
3) Paman dan bibi, yakni saudara dan saudari ayah dan ibu lalu anak mereka.