Zakat Emas

TANYA: Assalamualaikum Ustad. Mau tanya kalau kita simpan emas (logam mulia- perhiasan emas). Apakah zakatnya dikeluarkan setiap tahun atau hanya sekali saja?

Misal punya emas 100 gram. Dikeluarkan zakatnya 2,5 persen tahun ini. Tahun depan karena masih disimpan apakah nanti dikeluarkan lagi 2,5 persen?

JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah. Emas yang wajib dikeluarkan zakatnya dalam madzhab Syiah Ahlul Bait adalah yang berbentuk uang dan menjadi alat tukar di tengah masyarakat, adapun dalam bentuk lain, maka kewajibannya adalah khumus (20 persen), jika merupakan kelebihan (sisa) dari hasil usaha dalam satu tahun dan lebih dari kebutuhan wajar sebagai perhiasan seorang wanita.

Kewajiban khumus ini hanya satu kali saja, artinya pada tahun-tahun berikutnya tidak ada kewajiban lagi. Hukum ini pun juga berlaku untuk perak.