Ziarah Dalam Keadaan Haidh
TANYA:
Apakah boleh di saat kita sedang haidh melakukan ziarah ke pusara para Imam Ahlul Bait AS di Iran dan Irak?
JAWAB:
Bagi seorang perempuan yang sedang haidh tidak diperbolehkan berdiam diri (dalam keadaan berdiri atau duduk) di dalam bangunan mesjid, adapun sekedar melintas/ jalan saja, maka hukumnya boleh. Hukum pusara para Imam Ahlul Bait AS adalah sama dengan mesjid khusus di ruangan yang padanya terdapat pusara mereka AS. Oleh karena itu boleh saja membaca ziarah dari luar bangunan, atau dari ruangan lainnya serta melewati sebelah pusara Imam dengan menyentuh atau mencium jeruji besi yang ada tanpa berhenti.