Hukum Memelihara Anjing
TANYA: Salam. Apa hukumnya memelihara anjing? JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah Boleh hukumnya memelihara anjing untuk menjaga kebun, rumah atau untuk berburu binatang. Sementara tidak diperbolehkan memelihara anjing dikarenakan ketertarikan biasa, atau dengan alasan anjing nya lucu.