Hukum Memelihara Anjing

TANYA: Salam. Apa hukumnya memelihara anjing? JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah Boleh hukumnya memelihara anjing untuk menjaga kebun, rumah atau untuk berburu binatang. Sementara tidak diperbolehkan memelihara anjing dikarenakan ketertarikan biasa, atau dengan alasan anjing nya lucu.

Sumpah yang Diucapkan Ketika Emosi

TANYA: SalamKalau misalkan kita mengucapkan sumpah atas diri kita bahwa kita tidak akan melakukan atau mengucapkan sesuatu hal, dalam keadaan kita sedang emosi. apakah sumpah tersebut tetap berlaku? Walaupun kita menyesal atas sumpah itu JAWAB:Alaikumussalam wr Ya tetap berlaku, jika tidak akan dilakukan, maka wajib bayar kaffarah; Yaitu memberi makan 10 orang miskin atau memberi […]

Pekerjaan Mengirim Jenazah

TANYA: Salam Bagiamana hukumya kalau profesi mengirim jenazah baik itu muslim atau non muslim, serta mendapat keuntungan dari pekerjaan tersebut? JAWAB:Alaikumussalam wr Boleh, pada prinsipnya tidak termasuk pekerjaan yang dilarang dan upahnya juga halal

Bolehkah Melakukan Tawaf ketika Sedang Haid?

Salam. Apakah boleh melakukan tawaf ketika sedang haid? Alaikumsalam.Tidak boleh. Pertama, tidak boleh masuk dan menetap di Masjidil Haram. Kedua, syarat sah thawaf adalah suci dari hadats kecil d besarJadi harus menunggu sampai suci atau tawaf dan shalat tawaf nya diganti oleh orang lain, amalan umrah lainnya boleh dan sah dilakukan dalam keadaan haid

Warisan Suami dan Anak-Anak

TANYA:Assalamualaikum Seorang perempuan meninggal dunia meninggalkan suami dan anak-anak, 1 laki dan 3 perempuan. Bagaimana pembagian warisnya? JAWAB:Alaikumussalam warahmatullah Seperempat bagian dari harta peninggalan merupakan hak suami, sisanya dibagi menjadi 5 bagian, 2 bagian untuk anak laki-laki dan masing-masing anak perempuan mendapatkan satu bagian. Sebagai contoh jika harta warisan yang ditinggalkan Rp. 15.000.000,- maka suami […]

Warisan Suami dan Anak-Anak

TANYA:Assalamualaikum Seorang perempuan meninggal dunia meninggalkan suami dan anak-anak, 1 laki dan 3 perempuan. Bagaimana pembagian warisnya? JAWAB:Alaikumussalam warahmatullah Seperempat bagian dari harta peninggalan merupakan hak suami, sisanya dibagi menjadi 5 bagian, 2 bagian untuk anak laki-laki dan masing-masing anak perempuan mendapatkan satu bagian. Sebagai contoh jika harta warisan yang ditinggalkan Rp. 15.000.000,- maka suami […]