Musafir yang Tetap Bisa Berpuasa
Jika saya bepergian dalam jarak 8 farsakh atau lebih, adakah batas waktu bagi saya untuk kembali ke tempat asal dan tidak wajib membatalkan puasa?
Jika saya bepergian dalam jarak 8 farsakh atau lebih, adakah batas waktu bagi saya untuk kembali ke tempat asal dan tidak wajib membatalkan puasa?
Tanya: Assalamualaikum, jika mau puasa kafarah, ditengah-tengah puasa berjumpa dgn Idul Adha bagaimana? Boleh? Jawab: Alaikumussalam warahmatullah Pada puasa kaffarah dua bulan berturut-turut, pada 31 hari pertama memang harus berurutan dalam artian tidak boleh ada hari yang dia tidak melaksanakan puasa tanpa uzur (sebab) syar’iy dan akan batal puasa kaffarahnya, yakni harus ulang dari awal […]
apabila air di dalam suatu wadah, misalnya bak atau sumur, kemasukan bangkai, apakah dihukumi najis, walaupun sudah dibuang bangkainya?
Bagaimana hukumnya orang yang melanggar sumpah?
bagaimana hukum secara fiqih pernikahan laki-laki Sunni dengan perempuan Syiah?
apabila orang nasrani bulan ini (Mei) baru masuk Islam, lalu dia belajar salat dulu dan nanti khitan (sunat) nya bulan Agustus, karena nunggu cuti kerja, apakah sah salatnya Ustad?
bayar khumus apakah harus bulan Ramadhan saja? Apa boleh bulan lain, misalnya bulan ini?
bisakah seorang perempuan menjadi mujtahid dan berijtihad?
Bagaimana hukum orang yang melakukan klaim tanpa bukti? Misalnya, mengklaim sebagai keturunan Rasulullah Saw, tanpa ada bukti jelas dari lembaga nasab misalkan.
Salam Ustad. Kalau puasa hari Jumat saja boleh tidak? Syukran