Hukum Baju yang Terdapat Sisa Darah

TANYA: Salam. Bagaimana hukum baju yang terdapat sisa noda darah yang tidak hilang setelah kita cuci ? JAWAB: Alaikumussalam wr Darah yang sudah tidak ada bendanya, yang ada hanya sisa warna, maka sudah dianggap suci.

Jakarta ke Pulau Seribu Apakah Dihukumi Musafir?

TANYA: Salam Anak saya itu sering dinas ke pulau seribu, hampir dalam sebulan selalu ada. Kadang menginap, kadang tidak. Ini untuk shalatnya apakah dihukumi sebagai musafir? JAWAB: Alaikumussalam wr Jika secara pemahaman masyarakat (urf) Pulau Sribu masih dianggap bagian dariJakarta, maka di sana shalatnya tetap 4 rakaat, atau tidak dihukumi sebagai musafir. Jika dianggap sudah […]

Apakah Keuntungan dari Bank Wajib Dikeluarkan Khumusnya

TANYA: Assalamualaikum Apakah Keuntungan dari bank wajib dikeluarkan khumusnya? JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah Keuntungan dari Bank yang dimaksud memiliki tiga kemungkinan yang hukumnya berbeda-beda. Hukum masing-masing adalah sebagai berikut: 1) Keuntungan yang didapatkan dari Deposito di Bank dengan akad Syar’iy, maka keuntungan tersebut wajib dikeluarkan khumusnya jika pada saat jatuh tempo kewajiban bayar khumus masih ada, […]

Hukum Memakan Ikan dari Kolam Pembuangan Kotoran

TANYA:SalamApa hukum memakan ikan dari kolam tempat pembuangan kotoran. JAWAB:Alaikumussalam wrTidak boleh, ikan itu harus dikarantina dulu, yakni dipindahkan ke tempat lain dan diberikan padanya makanan lain, selain kotoran manusia, minimalnya satu hari satu malam. setelah itu halal untuk dimakan.

Bolehkah Melaksanakan Umrah dengan Dana Talang dari Finance?

TANYA: Salam Apa hukumnya melaksanakan Umrah dengan dana talangan dari sebuah lembaga finance? JAWAB: Alaikumsalam. Wr. Wb Pada prinsipnya menggunakan pinjaman untuk umrah boleh, dengan syarat yakin bisa bayar. Yang kedua masalah hukum pinjaman dengan bunga tentu tidak boleh. Beda halnya dengan beli tiket dan voucher hotel dengan bayar cicil, walaupun ada kelebihan boleh saja.

Kewajiban Membayar Khumus yang Tertunda.

TANYA: Apakah apabila ada orang (syiah) punya uang yg mestinya bayar khumus, tetapi tidak membayar, terus menjadi fakir. Lalu setelah sekian lama, dia mampu lagi dan mau membayar khumus. Apakah kewajiban yang awal (sebelum fakir) masih dianggap sebagai hutang khumus? JAWAB: Ya Benar, dia berkewajiban membayar kewajiban khumus yang tertunda.

Ketika Berpuasa Apakah Mengikuti Waktu Subuh dan Tahajjud Syiah?

TANYA: Salam. Ada 2 pertanyaan: 1. Ketika berpuasa apakah kita mengikuti waktu adzan subuh syiah? 2. Apakah shalat tahajjud juga mengikuti waktu syiah? JAWAB: Alaikumsalam wr. 1. Ya, dalam artian sekitar 6-7 menit lebih lambat dari adzan Sunni. Adapun setelah itu ada lagi kewajiban ihtiyat menunda pelaksanaan shalat skitar 6-7 menit. Yang kedua ini khusus […]

Apakah Kaffarah Bisa Dilakukan Kapan Saja?

TANYA: Kaffarah menyembelih kambing untuk pelanggaran ihram apakah bisa dilaksanakan di Indonesia dengan mewakilkan sedangkan orang yang melanggar itu masih di Makkah (belum pulang) ? JAWAB: Ya, bisa saja dan tidak harus segera, bisa dilakukan kapan saja.

Bagian Wajib Shalat Sunnah yang Harus Terpenuhi

TANYA: Apakah jika kita ingin melaksanakan Salat Malam atau Tahajjud harus sempurna dari sisi surat yang dibaca setelah Al Fatihah, begitu juga jumlah bilangan surat yang dibaca serta doa dan istighfar untuk 40 orang kaum mukminin dan mukminat serta hal-hal lainnya yang disebutkan dalam beberapa kitab doa? JAWAB: Tidak harus demikian, ketika bagian wajib shalat […]

Adakah Zakat untuk Perhiasan?

TANYA:Salam.Bagaimana hukum zakat untuk perhiasan? JAWAB:Alaikumussalam warahmatulahTidak ada zakat untuk perhiasan, namun ada kewajiban khumus jika dibeli dari uang yang didapatkan dari keuntungan penghasilan yang belum ditunaikan kewajiban khumusnya dan merupakan kelebihan dari tingkat kewajaran.