Hukum Bagi Yang Salah Melaksanakan Shalat Musafir
Tanya: Salam Apa hukum bagi yang mengerjakan shalat 4 rakaat (tamam) padahal seharusnya 2 rakaat (qashar) karena salah memahami detail hukum musafir? Jawab: Alaikumsalam. Wr. Wb Dia harus mengulang (qadha) shalat yang dilakukannya salah. Lain halnya jika dia tidak tahu sama sekali bahwa hukum shalat bagi musafir itu adalah qashar, maka tidak ada kewajiban mengulang.